PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 15
BAB 2 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
(1) Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dapat diusulkan dan diberikan Angka Kredit. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada penilaian pertama.
