PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 114
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Laporan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala berjenjang kepada Menteri.
