Pasal 115
BAB 13 — ORGANISASI PROFESI
(1) Pengaman Pemasyarakatan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (2) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan difasilitasi oleh jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pemasyarakatan. (3) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (4) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. (5) Hubungan kerja antara Kementerian dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
