Pasal 35
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
(1) Pemberian Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berdasarkan alih status dari Izin Tinggal terbatas melalui permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian dalam hal tidak memiliki Penjamin; dan b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan dan kemudian diperpanjang bagi yang akan tinggal untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun. (3) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Orang Asing yang menjadi
pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal dan Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK Pariwisata, permohonan diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan melampirkan juga Izin Tinggal terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun di wilayah INDONESIA dengan investasi/harga rumah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
