PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 36
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
(1) Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. (2) Pemegang Izin Tinggal tetap yang telah melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 5 (lima) tahun sekali wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemegang Izin Tinggal tetap bersangkutan dengan tidak dikenai biaya.
