Pasal 33
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
(1) Perpanjangan Izin Tinggal terbatas diberikan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK. (2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan: a. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan b. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian dalam hal tidak memiliki Penjamin. (3) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi penanaman modal asing permohonan diajukan oleh Orang Asing dengan melampirkan juga surat rekomendasi dari Administrator KEK. (4) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga surat rekomendasi dari lembaga pendidikan di KEK Pendidikan. (5) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Orang Asing yang mengikuti suami/istri atau ayah/ibu pemegang Izin Tinggal terbatas permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. akta perkawinan/akta lahir yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan b. Izin Tinggal terbatas suami/isteri atau ayah/ibu.
(6) Bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua di KEK Pariwisata, persyaratan surat jaminan dari Penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian. (7) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Orang Asing yang memiliki rumah di KEK, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga bukti pembelian rumah di KEK Pariwisata.
