PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 32
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
(1) Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas diberikan Izin Tinggal terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Pemberian Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan kepada Orang Asing yang akan bekerja di KEK berdasarkan alih status dari Izin Tinggal kunjungan.
(3) Perpanjangan Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah KEK tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.
