Pasal 31
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
(1) Orang Asing pemegang VKSK di KEK diberikan Izin Tinggal kunjungan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi pada Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari. (3) Prosedur perpanjangan Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. rekomendasi dari Administrator KEK; dan c. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
