PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 26
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
Visa Tinggal Terbatas dalam rangka mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
a. surat penjaminan dari Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; e. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; f. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; g. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; h. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; i. Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal orang tua yang masih berlaku; dan j. rekomendasi dari Administrator KEK.
