Pasal 27
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
Visa Tinggal Terbatas dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan keimigrasian dalam hal tidak memiliki Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang
bermaksud tinggal di wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari; 2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang bermaksud tinggal di wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; 3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang bermaksud tinggal di wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau 4. paling singkat 6 (enam) tahun bagi yang bermaksud tinggal di wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; e. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan g. rekomendasi dari Administrator KEK.
