PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 25
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
Visa Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (2) huruf d diajukanmelalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; e. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; g. rekomendasi dari Administrator KEK; h. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan i. Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap suami atau isteri yang masih berlaku.
