PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 22
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka penanaman modal asing di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. bukti setor jaminan keimigrasian, dalam hal tidak ada Penjamin; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau
- paling singkat 6 (enam) tahun bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun, c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; e. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan g. rekomendasi dari Administrator KEK. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan melalui akses data dalam sistem online single submission.
