Pasal 23
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan di KEK Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan lembaga pendidikan di KEK Pendidikan; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK Pendidikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK Pendidikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau
- paling singkat 6 (enam) tahun bagi yang akan tinggal di KEK Pendidikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; e. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; g. rekomendasi dari Administrator KEK; dan h. bukti penerimaan peserta didik dari lembaga pendidikan di KEK Pendidikan.
