PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 21
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
(1) Permohonan Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan: a. surat penjaminan dari Penjamin yang berdomisili di KEK dan merupakan pemberi kerja dari Orang Asing; b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
- paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun; atau
- paling singkat 6 (enam) tahun bagi yang akan tinggal di KEK untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun, c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah INDONESIA paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara; d. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; e. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing; f. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum; dan
g. rekomendasi dari Administrator KEK. (2) Permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus dijadikan sebagai permohonan Izin Tinggal terbatas dalam rangka bekerja.
