Pasal 20
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan di KEK meliputi: a. sebagai tenaga ahli; b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA; c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan; d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA; h. melayani purnajual; i. memasang dan mereparasi mesin; j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga; l. mengadakan kegiatan olahraga profesional; m. melakukan kegiatan pengobatan; atau n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian. (2) Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan di KEK meliputi: a. melakukan penanaman modal asing; b. mengikuti pendidikan di KEK Pendidikan; c. melakukan kegiatan usaha rintisan (start up) di KEK; d. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal terbatas; e. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; f. rumah kedua; atau g. memiliki rumah tinggal di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
