PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 19
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
(1) Visa Tinggal Terbatas di KEK diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. dalam rangka bekerja; dan b. tidak dalam rangka bekerja. (2) Permohonan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Pejabat Imigrasi. (3) Pemberian Visa Tinggal Terbatas dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
