PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 15
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
VKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diajukan oleh Orang Asing warga negara dari negara subyek VKSK kepada Pejabat Imigrasi di TPI pada saat kedatangan dengan melampirkan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
