Pasal 16
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
(1) VKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c juga dapat diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara yang bukan negara subyek VKSK berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan permintaan pemerintah atau lembaga swasta setelah mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam hal: a. tidak ada perwakilan
di negaranya; atau b. kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak. (3) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, untuk memperoleh VKSK, awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya kemudian akan melanjutkan perjalanan ke negara lain juga harus melampirkan daftar awak kapal.
