PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 14
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
(1) Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Direktur Jenderal. (2) Prosedur teknis permohonan dan pemberian Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
