PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 13
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
(1) VKSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di KEK dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Pejabat Imigrasi pada kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan rekomendasi Kepala Administrator KEK. (2) VKSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
