PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN DI KAWASAN...
Pasal 12
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI BIDANG VISA
(1) Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a atau Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah INDONESIA paling lama: a. 60 (enam puluh) hari; atau b. 180 (seratus delapan puluh) hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing dalam rangka melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
