PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 86
BAB 9 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Statuta Poltekim dapat diubah seiring dengan dinamika perguruan tinggi, perguruan tinggi kedinasan, dan keimigrasian. (2) Senat, Satuan Penjamin Mutu dan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun dapat memberi masukan sehubungan usulan perubahan Statuta. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan perubahan Statuta ditetapkan oleh Direktur.
