PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 85
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Poltekim terdiri atas seluruh sarana dan prasarana yang didaftarkan dalam daftar inventaris perkantoran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa aset yang sudah diserahterimakan ke Poltekim.
