Pasal 84
BAB 8 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan Poltekim dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Penggunaan dana yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat dapat berupa:
a. penyelenggaraan kegiatan akademik; b. penjualan produk atau merchandise yang menampilkan kegiatan atau image pihak terkait; dan/atau c. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, perkumpulan, perhimpunan, atau asosiasi. (4) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan dikelola oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan dan peningkatan Poltekim.
