PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 87
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal perhitungan tunjangan kinerja jabatan, aspek penilaian job grading diatur sebagai berikut: a. Direktur disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa); dan b. Wakil Direktur disetarakan dengan aspek penilaian job grading bagi Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb).
