PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 82
BAB 6 — BENTUK PRODUK HUKUM
(1) Bentuk produk hukum yang berlaku di lingkungan Poltekim terdiri atas: a. Peraturan Direktur; b. Peraturan Senat; dan c. Keputusan Direktur. (2) Tata cara penyusunan produk hukum di lingkungan Poltekim dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
