PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 81
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Akreditasi di Poltekim meliputi: a. akreditasi Program Studi; dan b. akreditasi Perguruan Tinggi. (2) Penyelenggaraan akreditasi di Poltekim dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
