PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 80
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Kementerian atau lembaga pemerintah terkait bidang akreditasi dapat melakukan penilaian atas keberadaan, penyelenggaraan, dan alumni Poltekim. (2) Akreditasi dimaksudkan untuk menentukan kelayakan program studi dan institusi atas dasar kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
