PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 79
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian berkala terhadap Kurikulum, mutu, dan jumlah Tenaga Kependidikan, pelaksanan pendidikan, sarana dan prasarana, administrasi akademik, dan Peserta Didik.
