Pasal 78
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (3) Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekim ditujukan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Peserta Didik dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Peserta Didik tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak/unit di Poltekim untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (4) Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekim berpedoman pada prinsip: a. otonom; b. terstandar; c. akurasi; d. terencana dan berkelanjutan; dan e. terdokumentasi. (5) Ruang lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekim terdiri atas pengembangan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan
d. Peserta Didik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
