PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat berbentuk: a. program pelatihan keterampilan tertentu yang memiliki hubungan dengan bidang keimigrasian; b. penyelenggaraan kuliah umum; c. penyelenggaraan seminar, simposium, penelitian, atau kegiatan ilmiah lainnya; d. pelaksanaan pengabdian masyarakat; dan e. kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Pendidikan Vokasi keimigrasian. (2) Senat dapat memberi saran sehubungan dengan pelaksanaan kerja sama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama ditetapkan oleh Direktur.
