PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk meningkatkan mutu kegiatan tridarma Perguruan Tinggi, Poltekim dapat melakukan kerja sama di bidang akademik dan nonakademik. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada asas saling menguntungkan dan saling menghormati, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok atau tugas penting lainnya.
