PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur mengajukan RKA kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Hukum dan HAM untuk ditetapkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekim. (2) RKA Poltekim disusun setiap tahun oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur dapat menunjuk tim sesuai dengan kapasitasnya untuk menyusun RKA Poltekim. (4) Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Poltekim harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
