PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Sivitas Akademika dan tenaga administratif wajib menggunakan sarana dan prasarana Poltekim secara bertanggung jawab guna kepentingan dan kemajuan Poltekim.
