PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan kegiatan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran Poltekim. (2) Pendanaan dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan dengan persetujuan Direktur dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
