PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni Poltekim adalah semua lulusan pendidikan teknis keimigrasian INDONESIA. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni sebagai wadah kegiatan yang disebut ikatan alumni Poltekim. (3) Poltekim dapat bermitra dengan ikatan alumni dalam meningkatkan kemajuan Poltekim.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alumni Poltekim diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ikatan alumni Poltekim.
