PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Poltekim dapat ikut serta dalam simposium ilmiah atau sejenisnya, olah raga, dan minat di bidang keimigrasian di tingkat nasional atau internasional. (2) Direktur dapat mengajukan usulan kepada unit teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA terkait rencana kegiatan di tingkat internasional.
