PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Poltekim menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler guna meningkatkan keterampilan, olah raga, dan minat di bidang keimigrasian bagi Peserta Didik. (2) Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di lingkungan Poltekim atau di luar lingkungan Poltekim. (3) Segala kegiatan ekstrakurikuler menjadi satu kesatuan dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Poltekim.
