PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 66
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Status sebagai Peserta Didik Poltekim dinyatakan telah berakhir apabila Peserta Didik yang bersangkutan: a. telah menyelesaikan program Pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. meninggal dunia; d. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan; e. terbukti terlibat dalam tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
f. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Khusus Peserta Didik yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur.
