Pasal 65
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Peserta Didik Poltekim berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji
ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas Poltekim dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memanfaatkan sumber daya Poltekim melalui perwakilan/organisasi Peserta Didik untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat; dan h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Peserta Didik Poltekim. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Peserta Didik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Khusus Peserta Didik Poltekim yang ditetapkan oleh Direktur.
