PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Peserta Didik Poltekim berkewajiban: a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan yang berlaku pada Poltekim; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Poltekim; c. turut serta dalam mengembangkan Poltekim; d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Poltekim; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta Didik Poltekim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Khusus Peserta Didik Poltekim yang ditetapkan oleh Direktur.
