PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), merupakan satuan dosen yang mempunyai minat dan bidang keahlian yang sama yang merupakan satuan penunjang Program Studi dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. (2) Kelompok Dosen dapat menunjuk koordinator guna mengoordinasikan fungsi konsultatif dan koordinatif dengan pimpinan Program Studi.
