Pasal 60
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dosen yang bekerja penuh waktu pada Poltekim. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dosen yang bekerja tidak penuh waktu pada Poltekim. (4) Jenis dan jenjang kepangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Untuk menjadi Dosen Poltekim, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; b. berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar; d. memiliki sertifikat keahlian sebagai tenaga pengajar di bidang pelatihan; e. memiliki moral dan integritas yang tinggi; f. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; g. memiliki kemauan untuk meningkatkan kemampuan vokasi yang diasuhnya; dan h. memiliki jiwa membimbing dan melayani Peserta Didik.
