PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang ditetapkan oleh Direktur dari kelompok Dosen tetap program studi yang sama dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Direktur dapat MENETAPKAN Sekretaris Program Studi dari Dosen tetap Program Studi yang sama untuk membantu Ketua Program Studi.
