PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan Pendidikan Vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. (2) Program Studi memiliki kelompok Dosen. (3) Kegiatan pendidikan dan pembelajaran diselenggarakan berdasarkan Kurikulum program studi. (4) Program Studi dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan perkembangan kemampuan penyelenggaraan. (5) Program Studi di Poltekim diselenggarakan berdasarkan ketentuan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
