PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Program Studi mempunyai fungsi sebagai berikut: a. melakukan pendidikan dalam sebagian atau 1 (satu) cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada; b. melakukan penelitian terapan dan pengembangan Pendidikan Vokasi di bidang keimigrasian; dan c. melakukan pengabdian kepada masyarakat.
