Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat terdiri atas: a. sidang biasa; dan b. sidang luar biasa. (2) Sidang biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan secara teratur dan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Sidang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal: a. pimpinan Poltekim meminta Senat untuk memberikan saran atas keadaan tertentu terkait pelaksanaan tridarma Perguruan Tinggi;
b. adanya permohonan pengunduran diri anggota Senat; c. terjadi pemberhentian anggota Senat. (4) Pemberhentian Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal: a. anggota Senat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. anggota Senat melanggar etika akademik dan kode etik; dan/atau c. anggota Senat mengundurkan diri. (5) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota Senat. (6) Pengambilan keputusan rapat Senat dilaksanakan berdasarkan musyawarah dan mufakat. (7) Dalam hal musyawarah tidak dapat menghasilkan mufakat/keputusan, pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
