Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Guna menjaga kewibawaan penyelenggaraan kegiatan akademik dalam hal penyelenggaraan pengajaran, penulisan ilmiah, dan penelitian, Direktur dapat membentuk Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal. (2) Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi: a. menumbuhkan dan mengembangkan budaya mutu Politeknik Imigrasi; b. mewujudkan visi dan melaksanakan misi Politeknik Imigrasi;
c. sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi; b. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan Politeknik Imigrasi. (3) Direktur dapat MENETAPKAN Dosen tetap Poltekim yang tidak sedang menjabat untuk menjadi Kepala Satuan Penjaminan Mutu dan Pengawasan Internal.
