PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK IMIGRASI
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Senat berhalangan tetap dalam hal: a. meninggal dunia; b. mengidap penyakit yang menyebabkan tidak mampu melaksanakan tugas; c. mendapat sanksi dinas; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. mengundurkan diri; atau f. melanggar kode etik Dosen Poltekim. (2) Dalam hal Ketua Senat berhalangan tetap, Sekretaris Senat ditetapkan sebagai Ketua Senat dengan Keputusan Direktur untuk melanjutkan sisa jabatan Ketua Senat. (3) Dalam hal Ketua Senat berhalangan sementara, Sekretaris Senat ditunjuk sebagai pelaksana harian Ketua Senat dengan Keputusan Direktur.
