Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Senat terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; b. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; c. Ketua Program Studi; dan d. perwakilan dosen dari setiap Program Studi. (2) Anggota Senat memilih Ketua dari antara anggota Senat yang tidak menjabat sebagai pimpinan Poltekim. (3) Ketua terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur. (4) Ketua Senat terpilih dapat menunjuk anggota Senat manjadi Sekretaris Senat.
(5) Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat yang berasal dari perwakilan dosen setiap Program Studi menjabat untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
